Pendahuluan
Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang penuh suka cita, terutama bagi anak-anak. Salah satu tradisi yang berkembang di Indonesia adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) atau amplop berisi uang kepada anak-anak dari kerabat seperti kakek, nenek, paman, bibi, dan saudara lainnya. Meskipun tampak sepele dan dianggap sebagai bagian dari budaya, dalam Islam setiap harta memiliki aturan yang harus dijaga. Maka, penting untuk membahas bagaimana hukum Islam memandang tindakan orang tua yang menggunakan uang THR anak tanpa izin.
Kepemilikan Harta Anak dalam Islam
Dalam Islam, anak-anak memiliki hak kepemilikan atas harta, walaupun mereka belum baligh atau belum memahami cara mengelola harta tersebut. Harta yang diberikan kepada anak, termasuk uang THR, secara hukum menjadi milik sah anak tersebut, bukan orang tua. Oleh karena itu, orang tua tidak berhak menggunakan uang tersebut tanpa izin, kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan syariat.
Dalil Kepemilikan Anak atas Hartanya
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ“Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai ia dewasa.” (QS. Al-An’am: 152)
Meskipun ayat ini berbicara tentang anak yatim, ulama menyimpulkan bahwa harta anak kecil—baik yatim maupun tidak—harus dijaga dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas sesama kalian..."(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa harta setiap individu, termasuk anak-anak, tidak boleh diambil atau digunakan tanpa hak.
Hukum Menggunakan Uang THR Anak Tanpa Izin
Menurut para ulama, hukum menggunakan harta anak tanpa izin berbeda-beda tergantung situasi, yaitu:
-
Jika digunakan untuk kebutuhan anak (makanan, pakaian, pendidikan), maka hukumnya boleh, dengan syarat orang tua memang tidak memiliki kecukupan.Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ"Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu."(HR. Ibnu Majah, hasan)
Namun, hadis ini dipahami oleh mayoritas ulama sebagai bukan mutlak, melainkan dalam konteks kebutuhan dan tanggung jawab ayah terhadap anaknya. Artinya, jika orang tua mampu, maka ia tidak boleh mengambil harta anak tanpa izin.
-
Jika digunakan untuk kepentingan pribadi orang tua, seperti membeli barang untuk diri sendiri, tanpa izin dan tanpa kebutuhan mendesak, maka hukumnya haram. Ini termasuk ghasab (pengambilan harta tanpa izin).
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa orang tua tidak boleh menggunakan harta anak tanpa keperluan yang sah, dan jika tetap dilakukan, maka harus dikembalikan.
Tanggung Jawab Orang Tua
Orang tua adalah wali atas anak-anaknya. Sebagai wali, mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mengelola, dan tidak menyalahgunakan harta anak. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka) yang Allah telah jadikan sebagai penopang kehidupan. Berilah mereka makan dan pakaian dari hasil harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”(QS. An-Nisa’: 5)
Ayat ini menekankan bahwa meski anak belum baligh, hartanya harus dikelola dengan amanah dan tanggung jawab, bukan disalahgunakan.
Kesimpulan
Menggunakan uang THR atau hadiah yang diberikan kepada anak tanpa izin dan bukan untuk kepentingan anak adalah haram menurut pandangan Islam. Harta anak, meskipun masih kecil, tetap merupakan hak miliknya. Orang tua yang melanggar ketentuan ini harus bertobat dan mengembalikan harta tersebut.
Jika penggunaan uang anak dilakukan karena kebutuhan anak itu sendiri dan karena kondisi darurat, maka dibolehkan—dengan catatan harus tetap amanah dan tidak melampaui batas.
Pesan Penting:
- Orang tua sebaiknya mendidik anak tentang kepemilikan dan kejujuran, termasuk dalam mengelola uang pemberian.
- Gunakan momen THR untuk mengajarkan anak konsep tanggung jawab atas harta, bukan malah dijadikan kesempatan mengambil alih tanpa izin.
Wallahu Ta'ala A'lam