Khutbah Jum'at Singkat : Memanfaatkan Sisa hari di Bulan Syawwal

 Khutbah Pertama

الحمد لله الذي هدانا لهذا، وما كنا لنهتدي لولا أن هدانا الله، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له.

أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه أجمعين.

أما بعد، فيا أيها الناس، أوصيكم ونفسي المقصرة بتقوى الله، فإنها وصية الله للأولين والآخرين، قال الله تعالى:

﴿ وَلَقَدْ وَصَّيْنَا ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴾ [النساء: 131]

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,

Kita masih berada di bulan Syawal yang penuh berkah, bulan yang datang setelah kita berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan. Syawal bukanlah akhir dari ketaatan, tetapi awal dari konsistensi dalam ibadah. Di bulan ini, Allah masih memberikan kesempatan untuk terus meraih pahala dan meningkatkan keimanan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ»

(HR. Muslim no. 1164)

Daar el Huffadz Resmikan Dua Program Unggulan: Daarelhuffadz Football Academy dan Huffadz Kids


Setu, 16 April 2025 — Suasana semarak terasa di Desa Setu, tepatnya di sebelah utara Balai Desa Setu, saat Daar el Huffadz secara resmi menggelar acara Grand Opening dua program pendidikan unggulan, yaitu Daarelhuffadz Football Academy (DAFA) dan Huffadz Kids. Peresmian ini menjadi momen penting dalam pengembangan pendidikan anak usia dini dan remaja, baik dalam bidang olahraga maupun akademik.

Acara grand opening ini dihadiri oleh masyarakat sekitar, para tokoh agama, pemerhati pendidikan, serta wali santri Daar el Huffadz. Selain

Daarelhuffadz Football Academy Gelar Turnamen SEA FT Indonesia 2025, Buka Peluang Tampil di Level Internasional

Tegal –10 April 2025. Dalam rangka Grand Opening Daarelhuffadz Football Academy, sebuah kesempatan emas terbuka bagi tim-tim sepak bola usia dini dari seluruh penjuru Indonesia. Melalui kerja sama dengan program South East Asia Football Talent (SEA FT), akademi sepak bola yang berbasis di Daar el Huffadz ini resmi membuka pendaftaran untuk Turnamen SEA FT Indonesia 2025, sebuah ajang kompetisi yang mengusung semangat pembinaan bakat sepak bola usia dini hingga tingkat internasional.

Turnamen ini terbuka untuk kategori usia U-12, yaitu anak-anak berusia maksimal 12 tahun. Setiap tim diperbolehkan mendaftarkan maksimal 12 pemain, dengan format pertandingan 7 vs 7 ditambah 5 pemain cadangan.

Daar el Huffadz Resmi Bergabung dengan SEAFT Indonesia untuk Regional Kabupaten Tegal

Tegal, 7 April 2025 — Daar el Huffadz kini resmi menjadi bagian dari SEAFT (South East Asia Football Talent) Indonesia sebagai perwakilan regional Kabupaten Tegal. Keputusan ini menandai komitmen Daar el Huffadz dalam mendukung pembinaan sepak bola usia dini dan remaja di tingkat lokal hingga regional Asia Tenggara.

SEAFT merupakan wadah pembinaan bakat sepak bola usia muda yang melibatkan 13 negara di kawasan Asia Tenggara. Program ini bertujuan untuk menemukan, membina, dan mengembangkan potensi

Hukum Menggunakan Uang THR Anak Tanpa Izin dalam Pandangan Islam

Pendahuluan

Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang penuh suka cita, terutama bagi anak-anak. Salah satu tradisi yang berkembang di Indonesia adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) atau amplop berisi uang kepada anak-anak dari kerabat seperti kakek, nenek, paman, bibi, dan saudara lainnya. Meskipun tampak sepele dan dianggap sebagai bagian dari budaya, dalam Islam setiap harta memiliki aturan yang harus dijaga. Maka, penting untuk membahas bagaimana hukum Islam memandang tindakan orang tua yang menggunakan uang THR anak tanpa izin.

Kepemilikan Harta Anak dalam Islam

Dalam Islam, anak-anak memiliki hak kepemilikan atas harta, walaupun mereka belum baligh atau belum memahami cara mengelola harta tersebut. Harta yang diberikan kepada anak, termasuk uang THR, secara hukum menjadi milik sah anak tersebut, bukan orang tua. Oleh karena itu, orang tua tidak berhak menggunakan uang tersebut tanpa izin, kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan syariat.